top of page
Search

TIPS BAGAIMANA MEMBELI RUMAH BEKAS BESERTA TAHAPANNYA

  • admin Javahouse
  • Sep 4, 2017
  • 6 min read

Mungkin ada berfikiran jika membeli rumah Second akan lebih mudah dan lebih gampang.

Padahal ada beberapa factor yang harus teman-teman perhatikan jika teman-teman benar-benar ingin membeli rumah Second sebagai Investasi jangka panjang anda , sebenarnya sih tidak sulit juga untuk membeli rumah Second tetapi anda harus tau Parameter serta Point-point yang menjadi pedoman dalam memebli Rumah Second.

a) Pengaturan Biaya Beli Rumah Pastikan benar kondisi keuangan anda , dan tentukan apakah anda ingin membeli Dengan Cara Kredit atau Beli Cash, ingat setiap pembelian rumah Second/Bekas anda harus menaikan 10% dari biaya membeli rumah yang biasanya di pakai untuk pengurusan surat serta renovasi yang nantinya yang pasti anda akan butuhkan karena anda membeli rumah seken atau bekas serta pastikan kebutuhan Premier anda tidak terganggu dengan anggaran biaya pembelian rumah tersebut .

b) Pastikan Itu Adalah Rumah Idaman Anda Pastikan bahwa itu adalah rumah yang benar-benar sesuai dengan keinginan anda, lihat fasilitas nya, lihat, aksesnya, lingkungannya keamanannya serta kondisi rumah tersebut.

c) Buat list Rumah Bekas Yang Mau Dijual Buat daftar rumah yang ingin menjadi referensi untuk di beli sehingga teman-teman punya banyak pilihan untuk survey.

d) lakukan Satu Minggu Penilaian Setelah kamu menjelajahi sejumlah rumah bekas yang dijual dengan penilaian-penilaian yang kamu buat di lapangan, maka anda sudah pasti butuh waktu untuk mereview ulang semua rumah bekas dalam daftar tersebut. Misalnya, dari 10 rumah bekas, maka anda harus saring 3 rumah bekas dengan nilai terbaik. Jangan khawatir, agen atau penjual rumah pasti maklum kok kalau anda bilang, saya pikir-pikir dulu ya pak! Karena memang sudah tugas agen atau penjual untuk melakukan follow-up terhadap calon pembeli.

e) Lakukan Lagi Survei Lapangan Dari hasil 3 besar yang sudah anda dapatkan di atas.Lakukan Survey kembali dengan benar-benar meneliti seluruh aspek dari rumah tersebut,Kali ini, daftar pencarian rumah bekas anda harus lebih selektif ketimbang sebelumnya. Artinya, kriteria rumah bekas yang akan anda cari kali ini adalah dengan nilai atau bobot yang tidak jauh berbeda dengan daftar 3 besar yang telah anda susun tadi. Kapan melakukan surveinya? Buat jadwal seluang mungkin dengan waktu anda, jangan terburu-buru dan harus lebih teliti.

f) Pastikan Periksa Lebih Detail Setelah anda sudah lakukan survei yang kedua kalinya serta telah ditemukan beberapa tambahan rumah bekas yang akan dijual. Lakukan perbandingan bersama dengan daftar 3 besar sebelumnya, dan hasil penyaringan anda akan mendapatkan 2 besar rumah bekas dengan kriteria terbaik. Jika sudah dapat, maka anda harus melakukan verifikasi lebih detail terhadap 2 rumah yang anda bidik tersebut. Tinggal kontak agen atau penjual rumah, dan katakan bahwa anda ingin melihat rumah sekali lagi. Ingat, anda masih belum melakukan penawaran harga! Menawar harga rumah yang paling baik adalah pada saat kanda TELAH menguasai kondisi rumah yang akan dijual tersebut. Jangan khawatir, agen atau penjual pasti tidak masalah kok selama rumah itu belum laku. Penjual akan selalu ngomong, “cepat dibeli sebelum didahului ama yang lain.”

Memeriksa rumah lebih detail akan mengamankan anda dari berbagai kemungkinan buruk di depan serta membawa anda pada rumah dengan kriteria yang kamu persyaratkan. Apa saja yang akan diperiksa lebih detail ini? Misalnya, kondisi beton rumah bekas itu, struktur dan fondasi rumah, apakah ada denah rumah, usia bangunan, tanggal renovasi terakhir, sumber air di rumah, jalur pembuangan WC, jalur gas (jika ada), keadaan tetangga rumah, akses rumah di malam hari, lakukan tes menuju rumah di malam hari, tagihan rumah yang mungkin masih menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan lain-lain. Pastikan rumah bekas itu tidak memiliki tagihan apapun yang tidak masuk akal.

g) Periksa Surat-Surat & Dokumen Legal Rumah Cek Untuk IMB, terlebih jika anda berencana mengambil kredit rumah untuk membayar rumah bekas yang anda inginkan. Di IMB itu ada keterangan biaya pemugaran jika anda suatu saat akan memugar kembali rumah yang akan anda beli. Anda tinggal cross check dengan Dinas Tata Ruang Kota atau dinas terkait untuk biaya selengkapnya. Juga, ini akan memastikan bahwa ciri-ciri fisik dan informasi tentang rumah bekas tersebut memang tercatat dalam dokumen IMB rumah.

h) Lakukan Penawaran Sepintar Mungkin Ini menyangkut tentang harga dan cara anda bertransaksi. Kadang kala harga sudah cocok, tetapi cara transaksi yang kurang diperhatikan sehingga membuat salah satu pihak kurang simpatik. Akibatnya, deal akan gagal! Pastikan anda menjadi pembeli Pintar dengan kualitas penawaran yang baik dan beretika tinggi.

i) Uang Muka Sebagai Tanda Jadi dari semua poin di atas telah terpenuhi, maka segeralah bayarkan uang sebagai tanda jadi yang sah dan pasti. Jangan ditunda, karena bukan hanya kita Buyer yang ingin membeli rumah tersebut, karena segala kemungkinan dapat terjadi bahkan di menit akhir.

Setelah Anda telah melakukan point-point di atas maka langkah selanjutnya adalah

Bagaimana Caranya Mengjukan KPR untuk Rumah Bekas Serta Tahapannya.

Membeli rumah apalagi rumah secondary/bekas membutuhkan proses yang tidak sederhana. Banyak tahapan yang harus dijalani sampai sertifikat rumah incaran bisa sampai ke tangan. Jika anda melakukan transaksi pembelian dengan system Kredit atau KPR, berikut adalah tips yang bias teman teman lakukan untuk mempercepat agar proses pembelian dan surat-surat kepemilikan rumah bias cepat terselesaikan.

1. Deal dengan penjual

Rumah yang dihargai Rp 500-an juta ditawar habis oleh anda hingga mentok di angka Rp 500 juta pas. Soalnya nantinya bank gak akan membiayai KPR sesuai dengan harga rumah. Jadi misalnya harga rumah Rp 500 juta, yang dibiayai KPR mungkin cuma Rp 320 juta.Sebab Pihak Bank akan melakukan survei penilaian (appraisal) buat menaksir harga rumah itu, yang seringnya selalu di bawah harga yang dipatok penjual. Serta akan mengeluarkan biaya untuk pembelian rumah tersebut sekta75% sd 80% tergantung rule dan kebijakan dari pihak Banksetelah proses Appraisal itu selesai

2. Ketemu pihak bank

Setelah deal harga dengan penjual, Anda cuma diberi waktu 2 minggu untuk cari KPR di Bank. Untungnya dia sukses mendapatkan KPR yang cocok dengan kemampuan keuangannya. Saat mengajukan KPR, Anda WAJIB membawa dokumen berikut ini:

  • Kartu keluarga dan KTP

  • NPWP

  • Surat nikah

  • Slip gaji 3 bulan terakhir

  • Surat keterangan kerja

  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Dan Dokumen kelengkapan Rumah yang akan Anda ajukan untuk proses KPR

Dokumen rumah yang seharusnya dibawa Anda harus diminta dari penjual rumah, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat

  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

  • Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.

3. Appraisal

Ini dia tahap yang bikin jantung Anda dag-dig-dug untuk kedua kalinya. Tiba waktunya untuk appraisal rumah setelah Anda dianggap berpotensi menjadi debitur sesudah dicek kondisi keuangannya dan lolos dari daftar hitam BI checking. Seperti diterangkan sebelumnya, Bank akan menyurvei rumah untuk menentukan harga rumah itu. Tahap ini gak ada jika rumah yang dibeli berstatus baru. Sebab pihak bank sudah kerja sama dengan developer untuk menentukan taksiran harga dan plafon KPR buat pembeli rumah itu. Dalam proses ini, Anda tidak ikut serta, cukup petugas bank dan pemilik rumah. Anda cuma diminta membayar biaya appraisal sebesar Rp 450 ribu.itu jika bank yang anda pilih untuk mengajukan KPK menetapkan ketentuan bayar appraisal di muka, sehingga ongkos itu bakal hangus kalau nantinya KPR gak disetujui. Beberapa bank lain membebankan biaya ini setelah aplikasi KPR disetujui.

Setelah appraisal selesai, pihak Bank akan mengabarkan anda bahwa taksiran harga rumah incarannya hanya Rp 400 juta! Dan bank hanya akan meminjamkan 80% x harga apraisal alias 80% x Rp 400 juta=Rp 320 juta.

Itu artinya anda harus menyediakan Rp 180 juta untuk dibayar ke penjual rumah. Plus menyiapkan biaya KPR yang biasanya 10% dari total pinjaman dari bank.

4. Surat perjanjian kredit

Abis dikasih surat perjanjian, baca baik-baik sampai tuntas biar gak salah paham pas KPR udah jalanSetelah tahap appraisal selesai,Anda tinggal menandatangani akad kredit. Tapi pihak bank akan membuat surat perjanjian kredit (SPK) dulu.Sebelumnya anda sudah mendapat ilustrasi pembayaran KPR dari Bank yang dia tuju, sehingga kurang-lebih sudah tahu isi SPK itu. Saat melihat SPK itu, yang dia perhatikan adalah:

(i) Besar bunga

Sebaiknya anda memakai Bank konvensional, bukan syariah, karena ada fasilitas bunga yang rendah dan tetap selama 2 tahun pertama.

(ii) Penalti

Penalti adalah biaya yang dikenakan kalau debitur melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum jangka waktu kredit berakhir. Misalnya jangka waktu kredit 15 tahun, dan pada tahun ke-10 debitur mau melunasinya karena sedang ada rezeki. Bank biasanya membebankan penalti sebesar 1% dari sisa pokok kredit anda.

(iii) Rincian biaya KPR

Ini detail apa saja yang harus dibayar anda. Baca dengan teliti biar gak ada biaya yang seharusnya dibayar penjual malah pembeli yang melunasi, seperti roya sertifikat dan pajak penjualan.

Biaya KPR itu di antaranya:

  • Biaya notaris

  • Biaya provisi

  • Asuransi kebakaran dan jiwa

  • Pajak-pajak

(iv) Penunjukan notaris

Notaris yang akan mengurusi legalitas segala dokumen ditunjuk oleh bank atas persetujuan debitur. Jadi misalnya debitur gak cocok dengan notaris karena alasan tertentu, anda bisa minta ganti. Dan beda dengan biaya KPR bank, debitur boleh menawar biaya notaris.

Sebaiknya cari notaris deket rumah biar ngurus berkas atau tanda tangan apa-apa gampang, tinggal jalan.

5. Penandatanganan akad

Setelah bank setuju mencairkan KPR dan Anda juga setuju dengan isi SPK, saatnya menandatangani akad. Anda sebagai pembeli menandatangani dua jenis akad, yakni akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan Bank pemberi KPR).

Dalam penandatangan akad kredit, ada beberapa langkah yang harus anda tempuh yaitu:

  1. Melunasi biaya KPR dan notaris.

  2. Meminta penjadwalan penandatangan akad kredit kepada bank dan notaris (lebih cepat lebih baik).

  3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Dalam langkah ini penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

  4. Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

  5. Menandatangani akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris. Anda diwajibkan datang be. Sebelum penandatanganan, seluruh pihak wajib menunjukkan KTP dan KK asli. Kemudian notaris akan membacakan hak dan kewajiban pihak-pihak tersebut.

Begitu urusan tanda tangan selesai, Bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke penjual rumah itu. Kemudian notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat itu beserta IMB dan PBB asli akan diberikan ke bank sebagai jaminan KPR..Sedangkan Anda akan mendapat kunci rumah. Dia diperbolehkan mengambil fotokopi sertifikat, akta jual-beli, dan IMB ke notaris tiga bulan setelah penandatanganan akad kredit.

Gimana, cukup panjang kan proses KPR ini? Mudah-mudahan tips ini dapat mempermudah proses pembelian rumah anda.


 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

WHERE DREAMS COME HOME

Kami, bergerak dalam bidang Jasa,Property Agent yang terpercaya. Anda dapat melakukan transaksi JUAL-BELI-SEWA dengan dibantu oleh perusahaan kami.
bottom of page